TANTANGAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP KASUS PELANGGARAN HAM BERAT PASCA REFORMASI
Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Pelanggaran HAM Berat, Reformasi, Impunitas, Keadilan TransisiAbstrak
Penegakan hak asasi manusia di Indonesia pasca Reformasi masih menghadapi berbagai kendala struktural dan politik yang kompleks. Meskipun pemerintah telah membentuk instrumen hukum seperti Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, implementasinya belum efektif dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti Tragedi 1965–1966, Tanjung Priok, Talangsari, dan penghilangan aktivis tahun 1997–1998. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan penegakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia dengan menggunakan pendekatan hukum-normatif dan analisis deskriptif dari berbagai literatur, laporan resmi, dan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama terletak pada kemauan politik yang lemah, budaya impunitas, dan birokrasi hukum yang masih berorientasi prosedural. Faktor ekonomi dan kepentingan politik juga sering menghambat penyelesaian kasus demi menjaga stabilitas dan investasi. Oleh karena itu, reformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat sipil diperlukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Pendekatan hibrida antara mekanisme yudisial dan non-yudisial merupakan strategi penting untuk mencapai keadilan bagi korban dan memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.


