KEBIASAAN BERBUKA DI SIANG HARI DI HARI TERAKHIR BULAN RAMADHAN STUDI DI NAGARI KOTO BARU KECAMATAN SUNGAI PAGU DALAM PERSPEKTIF FIQIH PUASA
Kata Kunci:
Kebiasaan, Puasa, Fiqih PuasaAbstrak
Penelitian ini dimulai dengan adanya fenomena kebiasaan berbuka puasa di siang hari pada hari penutupan Ramadhan yang dilakukan oleh masyarakat di Jorong Kiambang Sungai Aur setiap tahunnya. Mereka meyakini bahwa hari terakhir bulan Ramadhan telah memasuki bulan Syawal, sehingga mereka melaksanakan berbuka puasa pada saat menjelang waktu dzuhur di hari terakhir tersebut. Inilah yang menjadi alasan bagi penulis untuk menyelidiki bagaimana kebiasaan berbuka di siang hari pada hari terakhir Ramadhan, serta bagaimana pandangan dari perspektif fiqih puasa mengenai kebiasaan berbuka puasa di siang hari pada hari terakhir Ramadhan di Nagari Koto Baru Jorong Kiambang Sungai Aur. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah kualitatif, berfokus pada lapangan (field research) yang dilaksanakan di Jorong Kiambang Sungai Aur Nagari Koto Baru Kec. Sungai Pagu. Dalam penelitian ini, sumber data berasal dari dua tipe, yaitu Data Primer dan Data Sekunder. Data Primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari objek yang diteliti, sedangkan Data Sekunder adalah sumber informasi yang tidak diperoleh secara langsung dari objek, contohnya melalui orang lain atau dokumen. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang diterapkan bersifat deskriptif, berfungsi untuk menggambarkan fakta dan informasi yang diperoleh dalam bentuk kalimat yang tersusun dalam paragraf. Berdasarkan hasil penelitian Dari penulis, dapat disimpulkan bahwa tradisi berbuka puasa pada siang hari di hari terakhir Ramadhan di Nagari Koto Baru Kec. Sungai Pagu adalah sebuah kebiasaan yang telah dilakukan sejak lama, diwariskan oleh nenek moyang, dan masih dilaksanakan hingga kini. Kebiasaan ini dimulai sejak waktu dzuhur tiba. Pelaksanaan buka puasa ini tidak berbeda dengan berbuka pada umumnya, tidak ada perayaan khusus yang dilakukan, hanya saja perbedaan terletak pada waktu berbuka tersebut yang menjadikannya termasuk dalam kategori Urf Fasit. Dari perspektif Fiqih puasa, kebiasaan ini dinilai bertentangan dengan aturan fiqih puasa, mengingat waktu berbuka tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam Syariat Islam, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits.


