STUDI KOMPARASI HUKUM ADAT JAWA DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG PERKAWINAN DI DESA TAMBAK SUMUR KECAMATAN WARU KABUPATEN SIDOARJO

Penulis

  • Mohammad Igo Triwardana Universitas Sunan Giri Surabaya Penulis
  • M. Sifa Fauzi Yulianis Universitas Sunan Giri Surabaya Penulis
  • Mirza Elmy Safira Universitas Sunan Giri Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Perkawinan, Adat Jawa, Perspektif Hukum Islam

Abstrak

Salah satu upaya yang dilaksanakan orang untuk membuat sebuah ikatan kelompok yang dikenal sebagai keluarga adalah melalui pernikahan. sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang menjadi suami istri yang bertujuan untuk membina rumah tangga yang penuh suka cita dan abadi, itulah yang didefinisikan oleh Pasal 1 UUP sebagai perkawinan beserta tujuannya. Persyaratan melaksanakan pernikahan diuraikan didalam Pasal 6 UUP, yang juga menetapkan bahwa calon pengantin wajib mendapatkan persetujuan orang tua dan berumur minimal 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Selain itu, Pasal 7 UUP menegaskan kembali persyaratan perkawinan. Pada kenyataannya, sejumlah besar pernikahan di bawah umur masih terjadi. Para hakim harus lebih berhati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Islam, sebagai agama yang mendunia (rahmatan lil'alamin), sangat mudah beradaptasi dan dapat dipraktekkan dalam situasi dan waktu apa pun, termasuk dalam hal pernikahan. Pernikahan adalah peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan mereka yang berasal dari kelompok etnis dengan adat dan tradisi yang berbeda. Hal ini dilambangkan dengan ritual bermartabat yang meniru sumpah pernikahan, mirip dengan ritual pernikahan. Namun, Islam juga menekankan pentingnya adat pernikahan yang harus dipatuhi oleh umat Islam. Karena hal itu, tujuan dari penelitian ini ialah agar dapat memahami, dari perspektif hukum Islam, bagaimana adat Jawa dilakukan. Karena mengkaji tujuan hukum, asas-asas keadilan, legitimasi peraturan hukum, konsepsi hukum, dan norma hukum yang berlaku secara sosial, maka penelitian ini bersifat prospektif. Sumber data primer, sekunder, dan tersier diterapkan dalam penelitian ini. Metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan. Analisis data secara empiris

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-13