PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DARI PELECEHAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA: TINJAUAN HUKUM DAN HAM

Penulis

  • Nadila Melanie Putri Universitas Bengkulu Penulis
  • Derbi Tabita Saroha Universitas Bengkulu Penulis
  • Maharani Putri Muralie Universitas Bengkulu Penulis
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Hukum, UU, KUHP, HAM, Kekerasan

Abstrak

Perlindungan bagi pekerja perempuan dari tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja menjadi isu penting dalam ranah hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Kasus kekerasan seksual di tempat kerja menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan, contohnya, Komnas Perempuan melaporkan dalam surveinya bahwa satu dari 23 wanita pekerja pernah mengalami pelecehan seksual saat melakukan pekerjaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengenali bentuk- bentuk perlindungan hukum serta menganalisis faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Metodologi yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan sumber hukum utama (peraturan undang-undangan), sumber kedua (referensi hukum), dan sumber ketiga (data tambahan). Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Indonesia sudah memiliki kerangka hukum untuk melindungi pekerja perempuan, melalui Pasal 86 UU Ketenagakerjaan (No. 13/2003), Pasal 153 UU Cipta Kerja (No. 11/2020), dan UU Kekerasan Seksual (No. 12/2022). Namun, penerapannya masih kurang efektif karena adanya budaya diam, minimnya dukungan dari berbagai lembaga, dan rendahnya kesadaran masyarakat

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-13