KONTRIBUSI EKONOMI ISTRI TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF FIQIH MUNAKAHAT DI NAGARI IV KOTO PALEMBAYAN
Kata Kunci:
Kontribusi, Ekonomi, Keharmonisan, Fiqih MunakahatAbstrak
Artikel ini membahas kontribusi ekonomi istri terhadap keharmonisan rumah tangga di Nagari IV Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Dalam Islam, kewajiban mencari nafkah berada pada suami. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa para istri turut berkontribusi secara ekonomi akibat penghasilan suami yang tidak mencukupi. Seiring waktu, terjadi pergeseran peran di mana istri menjadi pencari nafkah utama dan suami mengambil alih peran domestik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan lapangan melalui wawancara dengan istri yang bekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi ekonomi istri, yang dilakukan dengan persetujuan suami, berdampak positif terhadap keharmonisan rumah tangga. Hal ini menciptakan rasa saling mendukung dan mengurangi konflik ekonomi. Dalam tinjauan Fiqih Munakahat, kontribusi istri tersebut tidak bertentangan dengan syariat, selama tetap memperhatikan nilai-nilai dan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu sakinah, mawaddah, dan rahmah.


