PELAKSANAAN BIMBINGAN PRA NIKAH SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERCERAIAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN LAMPOSI TIGO NAGORI PERSPEKTIF MASLAHAH
Kata Kunci:
Bimbingan Pra Nikah, Perceraian, Perspektif MaslahahAbstrak
Banyaknya calon pasangan suami istri yang hendak melakukan pernikahan, belum mengetahui tujuan sebenarnya dari pernikahan, belum mengetahui dan memahami apa saja hak dan kewajiban mereka setelah menikah dan bagaimana cara menyelesaikan konflik jika terjadi masalah dalam rumah tangga mereka. Minimnya pemahaman ini sering menjadi pemicu terjadinya perceraian. Meningkatnya angka perceraian menjadi keprihatinan bersama mengingat dampak negatifnya yang tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri, tetapi anak-anak dan lingkungan sosial. Untuk meminimalisir perceraian tersebut salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan memberikan bimbingan pra nikah kepada calon pengantin, tujuannya untuk membantu calon pengantin membuat perencanaan yang matang terkait dengan pernikahan dan kehidupan berumah tangga. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Data-data yang ada penulis peroleh dari Kantor Urusan Agama dan masyarakat yang ada di Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, dengan melakukan wawancara secara langsung mengenai masalah yang penulis teliti. Adapun informan dalam penelitian ini, merujuk pada kepala KUA Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, penyuluh agama, serta calon pengantin yang melakukan bimbingan pra nikah. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Lamposi Tigo Nagori merupakan upaya konkret (nyata) dalam mencegah terjadinya perceraian. KUA berperan aktif dalam memfasilitasi bimbingan ini, mulai dari persiapan hingga pelaksanaannya. Prosedur yang harus diikuti yaitu melakukan pendaftaran, melengkapi dan menyerahkan syarat pendaftaran, dan menunggu panggilan dari pihak KUA. Ditinjau dari perspektif maslalah, bimbingan pra nikah termasuk kategori maslahah hajiyah, yaitu sesuatu yang sangat dibutuhkan manusia guna menghilangkan kesulitan dalam rangka memelihara lima unsur pokok yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Bimbingan pra nikah merupakan upaya preventif (pencegahan) terhadap meningkatnya angka perceraian, konflik rumah tangga, dan kurangnya kesiapan pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.


