TRADISI MEMBUAT GODOK OBUIH SEBELUM PROSES PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI NAGARI LUBUK TAROK KECAMATAN LUBUK TAROK) KABUPATEN SIJUNJUNG

Penulis

  • Shofie Primadian Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Hamdani Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Tradition, Godok Obuih, Marriage, Islamic Law, Lubuk Tarok

Abstrak

Nagari Lubuk Tarok terdapat suatu tradisi adat yang telah berlangsung turun-temurun dalam prosesi menuju pernikahan, yaitu tradisi membuat godok obuih. Tradisi ini penting dilaksanakan oleh calon pengantin sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan simbol restu dari keluarga besar serta suku. Namun, dalam realitasnya terdapat calon pengantin yang tidak melaksanakan tradisi ini sehingga menimbulkan sanksi sosial dari masyarakat adat. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam mengenai pandangan hukum Islam terhadap tradisi membuat godok obuih sebelum prosesi pernikahan di Nagari Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung. tradisi membuat Godok Obuih dikategorikan sebagai ‘urf fasid, walaupun secara kebermanfaatan tradisi masih banyak mengandung kemaslahatan. Namun sanksi tidak melaksanakan tradisi ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran adat dan sanksi yang berlebihan dan tidak sesuai dengan syariat penghapusan identitas, dikucilkan dari masyarakat dan stigma terhadap keturunan. Maka tradisi ini mengandung unsur kezaliman yang menimbulkan kemudharatan. sehingga tradisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-13