ANALISIS TERHADAP LARANGAN MENIKAH BAGI PENERIMA BEASISWA KARTU INDONESIA PINTAR-KULIAH (KIP-K) DI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN PERSPEKTIF SADD AL-DZARI’AH
Kata Kunci:
Kartu Pintar Kuliah Indonesia, Larangan Nikah, Universitas Keagamaan, Sadd al-Dzari'ahAbstrak
Pernikahan dalam Islam merupakan institusi yang sangat penting dan dianggap sebagai bagian dari fitrah manusia. Kebijakan larangan menikah bagi mahasiswa penerima Beasiswa KIP-Kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan, yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 361 Tahun 2020, bertujuan untuk menjaga fokus akademik mahasiswa dan mencegah potensi gangguan yang dapat muncul akibat tanggung jawab rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan sadd al-dzari’ah untuk menganalisis kebijakan tersebut, yang berfungsi sebagai tindakan preventif dalam hukum Islam untuk menutup jalan menuju kemudharatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat beberapa mahasiswa yang merasa dirugikan secara emosional, mayoritas mahasiswa memahami dan menerima larangan ini sebagai bagian dari komitmen mereka dalam menerima bantuan pendidikan. Kebijakan ini dinilai efektif dalam meningkatkan konsentrasi belajar dan motivasi mahasiswa untuk menyelesaikan studi tepat waktu. Dengan demikian, larangan menikah selama masa penerimaan beasiswa KIP-Kuliah dapat dianggap sah secara administratif dan dibenarkan secara syar’i, serta merupakan langkah strategis untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berkualitas dan sejalan dengan prinsip-prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam.


