PELAKSANAAN WAKAF TANAH MUSHALLA NURUL YAQIN JORONG SIMPANG NAGARI BATAGAK KECAMATAN SUNGAI PUA KABUAPTEN AGAM BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERWAKAFAN DI INDONESIA

Penulis

  • Fendri Yanto Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittingi Penulis
  • Dahyul Daipon Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittingi Penulis

Kata Kunci:

Wakaf Tanah, Sertifikat Wakaf, Hukum Perwakafan Di Indonesia

Abstrak

Nagari Batagak hanya memiliki satu Masjid dengan sertifikat wakaf, yaitu Masjid Raya Batagak, sedangkan masjid lainnya belum memiliki sertifikat wakaf. Khususnya di Jorong Simpang, terdapat permasalahan di Mushalla Nurul Yaqin, dimana tanah wakafnya tidak memiliki sertifikat dan wakif melarang pembuatan sertifikat wakaf. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan field research untuk memperoleh data akurat tentang tanah wakaf masjid tanpa sertifikat wakaf. Metode pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta analisis data kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan wakaf tanah Mushalla Nurul Yaqin memiliki beberapa karakteristik, yaitu: (1) Tanah wakaf merupakan milik Inyiak Sampia yang diberikan kepada masyarakat Jorong Simpang untuk pembangunan Mushalla Nurul Yaqin, dengan pesan agar manfaat tanah tersebut digunakan selamanya untuk kepentingan Islam dan tidak boleh dibuatkan sertifikat wakafnya. (2) Pelaksanaan wakaf tanah Mushalla Nurul Yaqin tidak sesuai dengan peraturan perwakafan di Indonesia, karena tidak memiliki sertifikat wakaf atau akta ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh PPAIW, serta wakif tidak memberikan hak sepenuhnya kepada nadzir wakaf untuk mengelola harta benda wakaf tersebut

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-13