TRADISI MAUKIA PINANG DALAM ACARA MAANTA TANDO DI NAGARI TALU KECAMATAN TALAMAU KABUPATEN PASAMAN BARAT PERSPEKTIF ‘URF

Penulis

  • Refina Putri Eras Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Hendri Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Tradisi, Maukia Pinang, Maanta Tando, ’Urf

Abstrak

Artikel ini berjudul Tradisi Maukia Pinang Dalam Acara Maanta Tando Di Nagari Talu Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat Perspektif ‘Urf. Artikel ini di latar belakangi oleh adanya kebiasaan masyarakat Nagari Talu dalam melaksanakan peminangan yaitu adanya tradisi maukia pinang. Dimana tradisi ini menunjukkan bahwasanya tidak adanya pernikahan kedua belah pihak yang melanggar aturan adat dan agama. Adapun tujuan penelitian ini ingin mendeskripsikan bagaimana prosesi tradisi maukia pinang dalam acara maanta tando dan pandangan hukum Islam tentang tradisi maukia pinang pada pernikahan di Nagari Talu. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan dengan jenis kualitatif dengan sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan pihak-pihak tertentu yang menjawab penelitian ini, dan sumber data sekunder dari buku-buku, jurnal,  skripsi terkait dengan tema penelitian. Metode pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari penelitian yang penulis temukan, dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan tradisi maukia pinang yang dilakukan oleh pihak keluarga laki-laki dengan mengundang pemuda-pemudi untuk maukia pinang dengan menggunakan pisau silet yang memuat beberapa gambar dan dilakukan di siang, sore, atau malam hari satu sebelum acara maanta tando. Tujuan maukia pinang ini sebagai tanda keseriusan laki-laki, kepatuhan kepada adat dan sebagai pembeda antara pernikahan yang bermasalah dan pernikahan yang tidak ada larangan dan tidak melanggar adat dan agama. Namun dalam pelaksanaannya ada campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram yang dilarang dalam Islam maka, kebiasaan tersebut merupakan ‘urf fasid.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-13