ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PHISING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Penulis

  • Afriza Universitas Rokania Penulis
  • Muhammad Fadli Universitas Rokania Penulis
  • Widya Melati Sukma Universitas Rokania Penulis
  • Pemi Marto Universitas Rokania Penulis
  • Aufa Yumni Universitas Rokania Penulis

Kata Kunci:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Phising, Faktor Penyebab Tindak Pidana Phising, Penegakan Hukum Tindak Pidana Phising

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan internet membawa dampak pada sektor ekonomi, budaya, sosial dan hukum dalam masyarakat. Salah satu dampak negatif dari perkembangan internet adalah tindak pidana Phising yang marak terjadi dimasyarakat dewasa ini. Tindak pidana phising secara mutatis mutandis diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Didalam penelitian ini, rumusan masalah adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana Phising dan penegakan hukum tindak pidana Phising. Jenis penelitian hukum normatif sedang sifatnya deskriptif analitis. Pada kesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana Phising adalah karena kemajuan internet, faktor manusianya, dan dorongan ekonomi, sedang penegakan hukum nya dari aspek penjeraan (pidana penjara) terhadap pelaku belum maksimal dibandingkan gangguan keseimbangan yang terjadi dimasyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-13