ARISAN EMAS DI KAMPUNG PISANG KECAMATAN KINALI KABUPATEN PASAMAN BARAT (STUDI ANALISIS BERDASARKAN AKAD QARDH)
Kata Kunci:
Arisan Emas, Akad QardhAbstrak
Berat emas yang diberikan adalah setengah emas (1,25 gram), namun adakalanya terjadi perbedaan kualitas emas dari emas yang diberikan oleh anggota. Dan harga emas yang tidak selalu sama, hal ini terjadi karena adanya perubahan harga yang kadang naik atau turun. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik arisan emas dan untuk mengetahui tinjauan akad qardh terhadap praktik arisan emas tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang mana dalam pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara dan observasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa praktik arisan emas di Kampung Pisang, terdiri dari 9 anggota yang masing-masing wajib menyetor setengah emas (1,25 gram) saat ada anggota yang mengadakan pesta. Dari sisi akad qardh, praktik ini telah memenuhi rukun dan syarat pada akad qardh, yaitu adanya penyerahan dan penerimaan emas sudah terpenuhi dengan baik. Namun, masalah muncul karena tidak ada kesepakatan yang jelas tentang kualitas emas yang disetor.


