ANALISIS YURIDIS TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PERATURAN DAERAH: KEPASTIAN HUKUM DAN IMPLEMENTASINYA DI di PROVINSI BENGKULU
Kata Kunci:
Hukum, UU, KUHP, Perda, MasyarakatAbstrak
Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki hak untuk mengeluarkan Peraturan Daerah sebagai pengatur norma dan pemberi sanksi. Sedangkan, Undang-Undang 30 Tahun 2014 mengharuskan semua tindakan yang dilakukan oleh pejabat untuk memiliki dasar hukum yang sah. Penelitian ini fokus pada analisis mengenai sanksi administratif dalam peraturan daerah di Provinsi Bengkulu. Metode yang diterapkan adalah analisis hukum normatif yang dipadukan dengan pengumpulan data lapangan melalui wawancara dengan pejabat Satpol PP dan masyarakat. Temuan menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Daerah di Bengkulu (seperti Perda No. 2 Tahun 2018) mengatur sanksi administratif misalnya teguran, denda, pencabutan izin, dan lain-lain, implementasinya lemah. Banyak pelanggaran yang hanya diselesaikan dengan teguran lisan tanpa prosedur tertulis. Pasal tentang sanksi dalam peraturan daerah umumnya kurang jelas (jenis sanksi dan besaran denda tidak disebutkan). Hal ini mengurangi kepastian hukum, sehingga masyarakat kesulitan memperkirakan akibat dari pelanggaran. Koordinasi antar instansi penegak hukum juga sangat minim, menyebabkan penegakan hukum sering kali tumpang tindih. Akibatnya, sanksi administratif di tingkat daerah jadi kurang efektif dan keabsahan peraturan daerah menjadi dipertanyakan, terutama jika peraturan tersebut tidak menyediakan mekanisme keberatan administratif seperti yang diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014.


