ANALISIS PUTUSAN NO.119/Pid.Sus/2024/Pt/Pdg TENTANG PENCABULAN DAN IMPLIKASI TERHADAP PRINSIP KEADILAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM
Kata Kunci:
Putusan Bebas, Asas Keadilan, Hukum Pidana IslamAbstrak
Putusan bebas dalam perkara pencabulan No.119/Pid.Sus/2024/Pt/Pdg menimbulkan pertanyaan serius tentang penerapan asas keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menganalisis dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dan implikasinya terhadap keadilan dalam hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan normatif dan wawancara kepada praktisi dan akademisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan bebas dijatuhkan karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian yang sah, yaitu tidak adanya minimal dua alat bukti yang saling bersesuaian dan adanya pertentangan keterangan antar saksi yang menimbulkan keraguan. Hakim menerapkan asas "in dubio pro reo" yang berpihak kepada Terdakwa dalam kasus keraguan. Putusan ini juga sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam hukum pidana Islam, yaitu "dar'ul hudud bisyubhat" yang menghindari hukuman jika terdapat syubhat atau keraguan. Dengan demikian, putusan ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam sistem peradilan pidana.


