TRADISI TINGKEBAN TUJUH BULANAN IBU HAMIL DALAM SUKU JAWA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DI DESA PULO JANTAN KEC. NA IX-X KAB. LABUHANBATU UTARA PROV. SUMATERA UTARA
Kata Kunci:
Tradisi Tingkeban, Ibu Hamil, Hukum IslamAbstrak
Tradisi Tingkeban Tujuh Bulanan di Desa Pulo Jantan.Tradisi ini merupakan salah satu warisan budaya Jawa yang masih lestari hingga saat ini, proses Tingkeban Tujuh Bulanan dilakukan sebagai bentuk syukur atas kehamilan terhadap hamil pertama, sekaligus untuk mempererat hubungan kekerabatan antara keluarga istri dan keluarga suami. Untuk mendeskripsikan proses pelaksanaan tradisi Tingkeban Tujuh Bulanan serta mengkaji tradisi tersebut dalam Tinjauan Hukum Islam. Dalam skripsi ini Penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (Field research ) dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan Wawancara, Observasi dan Dokumentasi, sebagai informan adalah tokoh adat, suami dan istri dan masyarakat Desa Pulo Jantan .Selanjutnya adalah pengujian keabsahan data menggunakan data triangulasi data.Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pelaksanaan tradisi Tingkeban Tujuh Bulanan dilakukan pada saat kehamilan pertama saja yang berusia kandungan tujuh bulan, dalam pelaksanaannya yakni sungkeman, Siraman, Memasukkan kelapa Gading, Membuat dan Menjual Rujak, Slanetan. Menurut tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Tingkeban Tujuh Bulanan di Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara Prov. Sumatera Utara, bahwa telah memenuhi syarat-syarat berlakunya suatu 'Urf Shahih, bahwa adat atau tradisi ini dapat diterima selama tidak mengandung unsur yang diharamkan atau bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadis


