ANALISIS MAQASHID SYARIAH TERHADAP KETENTUAN 2:1 ANTARA LAKI- LAKI DAN PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ISLAM
Kata Kunci:
Hukum Waris Islam, 2:1, Maqashid Syariah, Keadilan Gender, Ijtihad KontekstualAbstrak
Ketentuan pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2:1 dalam hukum Islam kerap menjadi perdebatan dalam diskusi mengenai keadilan sosial dan isu kesetaraan gender. Secara eksplisit, ketentuan ini bersumber dari teks Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 11), tetapi dalam konteks sosial- kultural masa kini, muncul berbagai kritik terhadap keadilan dan kesesuaian hukum ini, khususnya dalam kondisi ketika perempuan juga menanggung beban ekonomi yang setara atau bahkan lebih berat daripada laki-laki. Artikel ini berusaha mengkaji ulang aturan tersebut menggunakan pendekatan Maqashid Syariah agar dapat diperoleh pemahaman hukum waris yang lebih adaptif terhadap konteks serta berorientasi pada kemaslahatan. Pendekatan penelitian yang digunakan bersifat kualitatif melalui metode studi kepustakaan (library research), dengan analisis normatif serta pendekatan maqashidi. Kajian ini didasarkan pada literatur fikih klasik, kitab tafsir, dan juga karya-karya kontemporer tentang Maqashid Syariah. Hasil temuan menunjukkan bahwa meskipun pembagian 2:1 memiliki dasar normatif yang berangkat dari tanggung jawab ekonomi laki-laki dalam struktur sosial Arab klasik, pendekatan maqashidi memungkinkan terbukanya ruang reinterpretasi hukum yang lebih sesuai dengan dinamika sosial modern. Sebagai suatu metode hukum, Maqashid Syariah mendorong terciptanya keadilan yang substantif, bukan hanya formalitas hukum. Dengan demikian, dalam kondisi sosial tertentu, aturan waris dapat ditafsirkan ulang tanpa mengabaikan integritas antara teks normatif dan tujuan syariat, demi menciptakan distribusi warisan yang adil dalam masyarakat Muslim masa kini


