TRADISI BOROGUANG SETELAH AKAD NIKAH DI NAGARI BANJA LOWEH PERSPEKTIF MSLAHAH MURSALAH

Penulis

  • Diki Saputra Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Arsal Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Boroguang, Minangkabau, Maslahah Mursalah

Abstrak

Tradisi Boroguang di Nagari Banja Loweh, Sumatera Barat merupakan bagian dari budaya Minangkabau yang kaya akan nilai-nilai tradisi dan kebersamaan. Boroguang adalah sebuah acara musik tradisional yang dimeriahkan dengan alat musik seperti talempong, saluang, dan gandang, serta tarian silat yang memukau. Yang menarik, tradisi ini memiliki sanksi yang cukup unik, yaitu satu kepala kerbau jika tidak dilaksanakan. Dalam perspektif hukum Islam, peneliti ingin meninjau tradisi Boroguang ini melalui konsep Mslahah mursalah. Mslahah mursalah adalah tentang kemanfaatan atau kebaikan yang bersumber dari pemikiran atau ijtihad dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Peneliti ingin mengetahui apakah tradisi Boroguang ini memiliki nilai-nilai kebaikan yang sesuai dengan konsep Mslahah mursalah. Melalui penelitia lapangan di Nagari Banja Loweh, peneliti mengumpulkan data primer dari tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Peneliti juga menggunakan data sekunder dari buku-buku dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Boroguang memiliki nilai-nilai kebaikan, seperti rasa syukur atas pernikahan, pelestarian budaya, dan memperkuat ikatan sosial. Meskipun ada sanksi, namun tidak memberatkan individu. Dengan demikian, peneliti menyimpulkan bahwa tradisi Boroguang di Nagari Banja Loweh dapat dibenarkan menurut konsep Mslahah mursalah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman tentang tradisi dan budaya Minangkabau, serta relevansinya dengan nilai-nilai Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-13