TRADISI UANG BUKA SELO SEBELUM AKAD NIKAH MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS NAGARI SIKUCUA BARAT KEC. V KOTO KAMPUNG DALAM KAB. PADANG PARIAMAN)
Kata Kunci:
Uang Buka Selo, Tradisi Pernikahan, Hukum Islam, ‘Urf, Budaya MinangkabauAbstrak
Tradisi lokal memiliki peran penting dalam membentuk nilai-nilai sosial masyarakat, termasuk dalam prosesi pernikahan. Salah satu tradisi yang masih dijalankan di Nagari Sikucua Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman adalah tradisi uang buka selo, yakni pemberian sejumlah uang oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki menjelang pernikahan. Tradisi ini dipahami sebagai bentuk penghormatan dan simbol keseriusan dalam menjalin hubungan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami makna dan pelaksanaan tradisi uang buka selo, serta menelaahnya dari perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan field research. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, dan pasangan yang terlibat dalam tradisi ini, serta observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat memaknai uang buka selo sebagai bentuk penghargaan kepada keluarga laki-laki dan pernyataan kesiapan dari pihak perempuan. Dalam pandangan hukum Islam, selama tradisi ini tidak mengandung unsur paksaan, riba, ataupun menjadi syarat sahnya akad nikah, maka ia termasuk dalam kategori ‘urf shahih (kebiasaan yang dibolehkan). Namun, jika tradisi ini diterapkan secara memberatkan atau menimbulkan mudarat, maka perlu dilakukan evaluasi agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam Islam.


