TRADISI MARHATA SINAMOT DALAM PENENTUAN MAHAR OLEH ORANG TUA DI DESA HUTADANGKA KEC. KOTANOPAN KAB. MANDAILING NATAL MENURUT PERSPEKTIF URF

Penulis

  • Wanna Safitri Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Pendi Hasibuan Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Marhata Sinamot, Mahar, Urf

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tradisi Marhata Sinamot dalam penentuan mahar oleh orang tua di Desa Hutadangka, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, dengan fokus pada dominasi peran orang tua pihak perempuan dalam menentukan besarnya sinamot. Dalam masyarakat Mandailing, penentuan mahar tidak sepenuhnya menjadi hak calon pengantin, melainkan ditentukan oleh keluarga besar, khususnya orang tua perempuan, atas dasar pertimbangan adat, martabat keluarga, dan status sosial. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, dan orang tua mempelai, serta didukung oleh dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi Marhata Sinamot dilakukan melalui beberapa tahapan adat, yaitu setelah pemberian tanda, dilanjutkan dengan musyawarah keluarga besar kedua belah pihak di rumah pihak perempuan. Perundingan ini membahas jumlah sinamot dan teknis pernikahan lainnya, yang diputuskan melalui mufakat. Penentuan sinamot tidak bersifat memaksa, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap calon mempelai perempuan dan keluarganya. Dalam perspektif ‘urf, tradisi ini termasuk kategori urf shahih karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, selama dilakukan dengan kerelaan, tidak merugikan salah satu pihak, dan tidak dijadikan syarat sah akad nikah. Dengan demikian, tradisi ini dapat diterima sebagai bentuk kearifan lokal yang bernilai maslahat dan tetap sejalan dengan ajaran Islam

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-13