PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT). STUDI KASUS KOTA SORONG
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Perempuan Korban KDRT, tudi Kasus Kota SorongAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada Perempuan di Kota Sorong sering kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penelitian ini, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), bertujuan untuk menyelidiki berbagai bentuk perlindungan yang tersedia bagi para korban KDRT. Perlindungan ini mencakup dukungan dari keluarga, kepolisian, pengadilan, advokat, dan lembaga sosial. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan yang muncul dalam penerapan UU PKDRT, termasuk rendahnya kesadaran masyarakat dan keterbatasan sumber daya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis normatif, data dikumpulkan melalui wawancara dengan para korban KDRT, penegak hukum, serta lembaga perlindungan perempuan di Kota Sorong. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa meskipun telah ada regulasi, pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban KDRT masih menghadapi beberapa kendala, seperti kurangnya respons yang optimal dari pihak terkait dan stigma sosial yang mengakar. Rekomendasi dari penelitian ini meliputi peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak korban KDRT, penguatan kapasitas lembaga perlindungan, serta optimalisasi prosedur pelaporan agar korban merasa aman dan mendapatkan bantuan yang diperlukan. Diharapkan hasil studi ini dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi perempuan yang menjadi korban KDRT di Kota Sorong dan daerah lainnya, sehingga dapat mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga secara keseluruhan