PERBANDINGAN HUKUM POLIGAMI DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Kata Kunci:
Regulasi Poligami, Implementasi Hukum, Dampak SosialAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan hukum poligami di Indonesia dan Malaysia secara komprehensif. Kedua negara, dengan mayoritas penduduk Muslim, mengatur praktik poligami dalam sistem hukum mereka, namun dengan pendekatan yang berbeda. Melalui metode penelitian kualitatif yang menggabungkan studi literatur, analisis dokumen hukum, dan pendekatan komparatif, penelitian ini mengungkap perbedaan dan persamaan dalam regulasi, implementasi, dan dampak sosial dari praktik poligami di kedua negara. Sumber data primer meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, dan putusan pengadilan, sementara sumber sekunder mencakup artikel jurnal, buku, dan laporan penelitian terkait dari periode 2019-2024. Analisis dilakukan dengan membandingkan aspek-aspek kunci seperti syarat izin, peran pengadilan, sanksi hukum, dan respons sosial terhadap praktik poligami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua negara memperbolehkan poligami, terdapat perbedaan signifikan dalam keketatan regulasi, implementasi hukum, dan dampak sosialnya. Temuan ini memberikan wawasan penting tentang bagaimana dua negara dengan latar belakang budaya dan agama yang serupa dapat mengembangkan pendekatan yang berbeda dalam mengatur praktik poligami