PERAN BAGIAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT DI KABUPATEN SAMPANG

Penulis

  • Iqbal Maulana fahrezy Universitas Trunojoyo Madura Penulis
  • Zilda Khilmatus Shokhikhah Universitas Trunojoyo Madura Penulis

Kata Kunci:

Bantuan Hukum, Hak Asasi, Kabupaten Sampang, Kendala, Perda No. 2 Tahun 2016, Akses Keadilan

Abstrak

Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak asasi yang harus diakui dan dilindungi oleh negara sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Namun, di Kabupaten Sampang, banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum karena keterbatasan pengetahuan hukum, sumber daya, dan tantangan geografis. Meski pemerintah daerah, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, bertanggung jawab dalam menyediakan bantuan hukum, berbagai kendala seperti keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan banyaknya kasus hukum yang harus ditangani menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran Bagian Hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis kendala yang dihadapi serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut agar bantuan hukum dapat diakses oleh seluruh masyarakat, khususnya kelompok yang tidak mampu

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-13