PERBANDINGAN HUKUM PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA

Penulis

  • Syukri Saleh Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Penulis
  • Siti Marlina Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Penulis
  • Ilham Efendi Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Penulis
  • Muhammad Ramadhani Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Penulis
  • Kurniadi Darmawan Saputra Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Penulis

Kata Kunci:

Pernikahan, Perceraian, Hukum Keluarga Islam

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan hukum pernikahan dan perceraian menurut hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis komparatif. Penelitian ini membahas empat aspek utama dalam perbandingan hukum pernikahan dan perceraian di kedua negara.Penelitian ini menemukan bahwa usia minimum pernikahan di Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan. Di Indonesia, usia minimum pernikahan adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita, sedangkan di Malaysia, usia minimum pernikahan adalah 18 tahun untuk pria dan wanita. Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pencatatan pernikahan di kedua negara memiliki perbedaan. Di Indonesia, pencatatan pernikahan dilakukan melalui KUA (Kantor Urusan Agama), sedangkan di Malaysia, pencatatan pernikahan dilakukan melalui Mahkamah Syariah. Isu nikah siri (pernikahan tanpa izin) juga lebih sering terjadi di Indonesia karena kurangnya pengawasan yang ketat. Penelitian ini membandingkan prosedur perceraian di kedua negara. Di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan Pengadilan Agama setelah pengadilan bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Di Malaysia, perceraian dapat diajukan ke Mahkamah Syariah dengan syarat tertentu, seperti menyerahkan permohonan perceraian dalam borang yang ditetapkan. Alasan perceraian juga berbeda, dengan Indonesia lebih mementingkan persetujuan kedua belah pihak, sedangkan Malaysia lebih menekankan keputusan mahkamah. Penelitian ini menemukan bahwa hakhak pasca perceraian di kedua negara memiliki perbedaan. Di Indonesia, hak-hak pasca perceraian seperti nafkah iddah dan hak anak dipandang sebagai urusan privat antara suami dan istri. Di Malaysia, negara lebih campur tangan dalam menjamin hak-hak pasca perceraian, seperti melalui Family Support Division (FSD) yang memberikan hukuman pidana bagi suami yang tidak memenuhi kewajibannya

Diterbitkan

2024-11-13