PENGGUNAAN APLIKASI TIKTOK KAJIAN MASLAHAH DAN MAFSADAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
TikTok, Hukum Islam, Maslahah, MafsadahAbstrak
Penelitian ini mengkaji penggunaan platform TikTok dalam perspektif hukum Islam dengan fokus pada analisis maslahah dan mafsadah. Di era digital, TikTok telah menjadi medium dakwah yang signifikan dengan tingkat penetrasi mencapai 78% di kalangan pengguna Muslim Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis dinamika penggunaan TikTok sebagai medium dakwah digital, (2) mengidentifikasi aspek maslahah dan mafsadah dalam penggunaan TikTok, dan (3) merumuskan perspektif hukum Islam terhadap penggunaan TikTok dalam konteks dakwah kontemporer. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, penelitian ini menggabungkan analisis literatur, observasi konten, dan wawancara mendalam dengan para ahli hukum Islam serta content creator Muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan TikTok sebagai medium dakwah memiliki efektivitas tinggi dengan engagement rate mencapai 24,7%. Dari aspek maslahah, platform ini berperan dalam meningkatkan aksesibilitas pembelajaran agama dengan peningkatan pemahaman hingga 45% di kalangan generasi muda. Namun, terdapat tantangan signifikan dari aspek mafsadah, termasuk penyederhanaan berlebihan terhadap konten keagamaan dan masalah validitas informasi, dengan 35% konten mengandung interpretasi yang kurang akurat. Analisis hukum Islam mengkategorikan penggunaan TikTok sebagai wasail al-da'wah al-mu'asirah yang hukum dasarnya mubah, dengan penekanan pada penerapan prinsip sadd al-dzari'ah untuk mencegah penyalahgunaan platform. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan framework evaluasi penggunaan media sosial dalam konteks dakwah digital yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah


