URGENSI PENGAKUAN HAK KORBAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DALAM PROSES SISTEM HUKUM PIDANA YANG BERKEADILAN
Kata Kunci:
Hak Korban, Hak Asasi Manusia, Sistem Hukum Pidana, Keadilan Distributif, Kompensasi, Rehabilitasi, Keadilan Transisi, IndonesiaAbstrak
Pengakuan hak korban sebagai hak asasi manusia dalam sistem hukum pidana yang berkeadilan merupakan langkah penting untuk menciptakan keseimbangan antara hak pelaku dan korban. Dalam konteks Indonesia, sistem hukum pidana lebih banyak berfokus pada penjatuhan sanksi terhadap pelaku tanpa mengakui secara penuh kebutuhan dan hak-hak korban, seperti kompensasi, rehabilitasi, serta dukungan psikologis. Kondisi ini menyebabkan hak-hak korban sering kali terabaikan, sehingga muncul perasaan ketidakadilan dan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan. Penelitian ini mengkaji pentingnya integrasi hak-hak korban ke dalam kerangka hak asasi manusia, yang diakui baik secara nasional maupun internasional. Melalui pendekatan keadilan distributif dan transformasional, penelitian ini menyoroti bagaimana sistem hukum pidana yang berkeadilan harus mengakomodasi hak-hak korban sebagai elemen penting dalam penegakan keadilan. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan rekomendasi untuk memperkuat regulasi yang mendukung hak-hak korban, meningkatkan pemahaman publik dan lembaga hukum mengenai pentingnya hak-hak tersebut, serta mendorong terbentuknya infrastruktur yang lebih inklusif bagi pemulihan korban di Indonesia.