PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KORBAN DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL UNTUK MENDORONG KEADILAN DAN PENGAKUAN HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • Levia Rosiyana Universitas Bengkulu Penulis
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Korban, Hukum Pidana Internasional, Hak Asasi Manusia, Keadilan Distributif, Teori Boven, Keadilan Restoratif, Harmonisasi Hukum, Kompensasi Korban, ICC

Abstrak

Perlindungan dan pemenuhan hak korban dalam hukum pidana internasional adalah langkah fundamental untuk mencapai keadilan yang berkeadilan dan pengakuan hak asasi manusia. Artikel ini mengkaji pentingnya pengakuan hak-hak korban dalam proses hukum pidana internasional, menggunakan teori keadilan distributif dari Boven sebagai landasan konseptual. Fokus penelitian ini adalah bagaimana prinsip-prinsip hukum pidana internasional dapat diintegrasikan dalam sistem hukum nasional, seperti di Indonesia, untuk memastikan hak-hak korban atas keadilan, pemulihan, dan kompensasi. Selain menyoroti pentingnya harmonisasi antara hukum internasional dan hukum domestik, artikel ini mengidentifikasi kendala struktural dan budaya yang menghambat akses korban ke keadilan. Temuan menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga internasional, dan organisasi masyarakat sipil sangat penting dalam mendukung perlindungan yang berkelanjutan bagi korban kejahatan berat. Artikel ini mengusulkan penguatan instrumen hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendorong keadilan yang menyeluruh dan pengakuan hak asasi manusia bagi para korban

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-13