KEWAJIBAN NEGARA DALAM MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA KORBAN PERDAGANGAN ORANG MELALUI KERANGKA HUKUM DAN STANDAR DUE DILIGENCE

Penulis

  • Gilang Alife Akbar Efendy Universitas Bengkulu Penulis
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Perdagangan Manusia, Hak Asasi Manusia, Kewajiban Negara, Due Diligence, Perlindungan Korban, Kerangka Hukum, Diskriminasi Gender, Eksploitasi, Reformasi Kebijakan, Spanyol

Abstrak

Perdagangan manusia, khususnya terhadap perempuan, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang berdampak luas secara sosial, ekonomi, dan politik. Artikel ini mengkaji kewajiban negara dalam melindungi korban perdagangan manusia melalui kerangka hukum yang komprehensif serta penerapan standar due diligence. Negara bertanggung jawab tidak hanya untuk menghormati, tetapi juga melindungi dan memulihkan hak-hak korban perdagangan, terutama mereka yang rentan terhadap diskriminasi gender dan eksploitasi. Standar due diligence menjadi acuan penting bagi negara untuk memastikan pelaksanaan kewajiban hukum, terutama dalam menanggapi ancaman dari aktor non-negara. Studi ini menggunakan Spanyol sebagai studi kasus untuk memahami kendala dalam penerapan perlindungan hukum bagi korban. Temuan menunjukkan adanya celah dalam implementasi perlindungan, meskipun terdapat berbagai instrumen hukum internasional dan regional yang sudah ada. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi kebijakan dan peningkatan kolaborasi antara negara, organisasi internasional, dan LSM guna memberikan perlindungan yang efektif dan pemulihan yang memadai bagi korban perdagangan manusia. Penerapan standar due diligence dan pembaruan kerangka hukum yang kuat akan menciptakan kondisi yang lebih aman dan adil bagi mereka yang menjadi korban eksploitasi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-13