TEORI PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Penulis

  • Sukamto UIN Alauddin Makassar Penulis
  • Abd Rahman UIN Alauddin Makassar Penulis
  • Qadir Gassing UIN Alauddin Makassar Penulis

Kata Kunci:

Hukum Islam, Teori Receptie, Legislasi, Substansialisasi, Sistem Hukum Nasional

Abstrak

Artikel ini mengkaji teori pemberlakuan hukum Islam di Indonesia dengan menyoroti aspek konseptual, historis, implementatif, serta implikasinya dalam sistem hukum nasional. Kajian dilakukan melalui pendekatan normatif- historis dengan menelusuri perkembangan teori mulai dari receptie, receptie exit, receptio a contrario, hingga teori integrasi dan transformasi hukum Islam ke dalam perundang-undangan nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemberlakuan hukum Islam di Indonesia berlangsung melalui dua jalur utama: formalisasi melalui legislasi (UU Perkawinan, UU Perbankan Syariah, Kompilasi Hukum Islam, dan pelaksanaan syariat di Aceh) serta substansialisasi nilai-nilai syariat dalam hukum nasional. Meskipun menghadapi tantangan berupa sekularisasi, pluralitas hukum, dan rendahnya literasi masyarakat, hukum Islam tetap relevan sebagai sumber nilai keadilan, kemaslahatan, dan moralitas dalam pembangunan hukum nasional. Implikasinya mencakup integrasi konseptual, penguatan kelembagaan, serta internalisasi nilai syariat dalam kehidupan sosial-kultural masyarakat Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-13