PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN ISBAT NIKAH (STUDI PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA JAMBI)

Penulis

  • Putri Mayang Sari Institut Islam Ma’arif Jambi Penulis
  • Khoirunnisa Gusmitha Institut Islam Ma’arif Jambi Penulis
  • Zikri Muhammad Maulana Institut Islam Ma’arif Jambi Penulis
  • Dilfan Gymnastiar Institut Islam Ma’arif Jambi Penulis
  • Muhammad Syahdani Institut Islam Ma’arif Jambi Penulis

Kata Kunci:

Isbat Nikah, Pertimbangan Hakim, Pengadilan Agama, Hukum Keluarga Islam, Perlindungan Hukum

Abstrak

Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Jambi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan yuridis, sosiologis, dan religi yang digunakan hakim dalam memutus perkara isbat nikah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, melalui analisis putusan pengadilan, wawancara, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan terpenuhinya rukun dan syarat nikah, adanya kemaslahatan bagi para pihak, perlindungan hukum bagi istri dan anak, serta tidak adanya halangan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang- undangan. Penelitian ini menemukan bahwa pertimbangan hakim tidak hanya berlandaskan pada ketentuan hukum formal, tetapi juga realitas sosial serta prinsip keadilan. Penelitian ini mempertegas fungsi isbat nikah sebagai instrumen pemberian perlindungan hukum terhadap perkawinan yang tidak tercatat

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-13