KASUS TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN AKIBAT SUAMI IMPOTEN (STUDI PUTUSAN NOMOR:72/Pdt.G/2022/PA.Srog) PENGADILAN AGAMA SORONG

Penulis

  • Meldawati Tandi Sambo Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis
  • Dwi Pratiwi Markus Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis
  • Masrifatun Mahmudah Universitas Muhammadiyah Sorong Penulis

Kata Kunci:

Perceraian, Suami, Impotensi, Hukum, Islam

Abstrak

Perceraian merupakan salah satu jalan terakhir dalam penyelesaian permasalahan rumah tangga yang tidak dapat dipertahankan lagi, termasuk akibat suami mengalami impotensi. Kondisi ini dapat menjadi alasan hukum yang sah karena ketidakmampuan suami dalam memenuhi nafkah batin istri berpotensi menimbulkan penderitaan dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 huruf (e) yang mengatur cacat badan atau penyakit sebagai alasan perceraian.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat akibat suami impotensi berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Sorong Nomor 72/Pdt.G/2022/PA.Srog, serta menganalisis penyelesaian perkara tersebut dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai dasar yuridis dan nilai-nilai syariat Islam dalam menentukan sah atau tidaknya perceraian akibat impotensi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatifj. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen putusan Pengadilan Agama Sorong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dalam gugatan tidak disebutkan secara eksplisit mengenai impotensi, fakta persidangan membuktikan bahwa tergugat menderita penyakit berat yang menyebabkan tidak terpenuhinya nafkah lahir maupun batin. Hakim dalam putusannya mendasarkan pada alasan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus sebagaimana diatur dalam Pasal 116 huruf (f) KHI. Kesimpulannya, baik hukum positif maupun hukum Islam sama-sama memberikan legitimasi terhadap perceraian akibat impotensi atau penyakit berat sepanjang dapat dibuktikan secara sah, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak istri dan tujuan perkawinan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-13