PELAKSANAAN PENAMBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024
Kata Kunci:
Penambahan Masa Jabatan, Kepala Desa, Undang-Undang No 3 Tahun 2023Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penambahan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan undang-undang ini mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang diharapkan dapat meningkatkan stabilitas kepemimpinan dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian adalah hukum normatif (yuridis normative) yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penambahan masa jabatan kepala desa memberikan dampak positif dalam hal keberlanjutan program pembangunan dan peningkatan partisipasi masyarakat. Namun, terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti potensi konsentrasi kekuasaan dan pengawasan yang kurang efektif. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih intensif serta penguatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa untuk memastikan bahwa perubahan ini dapat diterima dan diimplementasikan secara optimal. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pemahaman tentang dinamika pemerintahan desa dan implikasi kebijakan dalam konteks pembangunan lokal di Indonesia