PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH ULAYAT NAGARI DI JORONG TABEK SARIKAN NAGARI PAKAN SINAYAN KECAMATAN BANUHAMPU KABUPATEN AGAM
Kata Kunci:
Perjanjian, Jual Beli, Tanah UlayatAbstrak
Tanah ulayat adalah tanah yang dimiliki secara komunal oleh masyarakat hukum adat. Tanah ulayat tidak termasuk objek pendaftaran tanah sehingga tidak bisa diperjualbelikan. Terhadap tanah ulayat hanya bisa dilakukan penatausahaan meliputi pengukuran, pemetaan dan pencatatan dalam daftar tanah, kemudian diberi nomor identifikasi dengan satuan kabupaten atau kota. Kenyataan dilapangan menunjukkan terjadi jual beli tanah ulayat nagari secara adat. Penelitian ini menggunakan bentuk pendekatan kualitatif dimana peneliti melihat fenomena yang terjadi di masyarakat. Informan kunci dalam penelitian ini adalah Wali Nagari Pakan Sinayan dan Ketua Kerapatan Adat Nagari Pakan Sinayan, sedangkan informan pendukung tokoh masyarakat dan warga Nagari Pakan Sinayan. Peneliti menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Dari penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli tanah ulayat nagari dibolehkan jika merupakan kesepakatan dari masyarakat dan uang penjualan digunakan untuk kepentingan bersama


