STANDAR INFORMED CONSENT PADA PRAKTIK KEDOKTERAN MODERN: TANTANGAN DAN PEMBARUAN REGULASI
Kata Kunci:
Informed Consent, Telemedicine, Artificial Intelligence, Bioetika, Perlindungan Data KesehatanAbstrak
Perkembangan teknologi kesehatan, seperti telemedicine, rekam medis elektronik (RME), dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), telah mengubah pola praktik kedokteran modern secara signifikan. Transformasi ini menuntut pembaruan standar informed consent yang tidak lagi dapat mengandalkan pendekatan konvensional. Mekanisme consent harus mampu menjamin otonomi pasien, transparansi, dan perlindungan data pribadi dalam ekosistem layanan kesehatan digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus untuk menganalisis tantangan dalam penerapan informed consent pada praktik kedokteran modern. Hasil penelitian menunjukkan adanya regulatory gap pada regulasi nasional terkait e-consent, penggunaan AI, serta keamanan data kesehatan digital. Selain itu, persoalan literasi digital pasien, risiko miskomunikasi dalam telemedicine, dan ketidakjelasan akuntabilitas AI menjadi isu sentral. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus e-consent, kewajiban disclosure penggunaan AI, integrasi perlindungan data pribadi dalam consent, serta standarisasi komunikasi digital. Pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pasien di era kedokteran digital


