MEKANISME PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERBASIS KNOW YOUR CUSTOMER (KYC) DALAM IMPLIKASI DAN RESOLUSI HUKUM PERBANKAN

Penulis

  • Rina Waliya Nuraini Universitas Negeri Semarang Penulis
  • Cantika Aprilia Hasanah Universitas Negeri Semarang Penulis
  • Aulia Zalfa Yasmin Universitas Negeri Semarang Penulis

Kata Kunci:

Know Your Customer, Pencucian Uang, Perbankan, Regulasi, PPATK

Abstrak

Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam mencegah tindak pidana pencucian uang di sektor perbankan Indonesia. Pencucian uang merupakan kejahatan ekonomi yang berdampak negatif pada stabilitas keuangan dan kesejahteraan ekonomi. Prinsip KYC bertujuan untuk memastikan identitas dan aktivitas nasabah, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan layanan perbankan untuk tindakan ilegal. Kemajuan teknologi dan metode baru yang digunakan oleh pelaku kejahatan menjadi tantangan signifikan dalam upaya pencegahan ini. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif normatif, mengkaji regulasi KYC yang diatur dalam undang-undang, peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta panduan dari Financial Action Task Force (FATF). Data sekunder dikumpulkan dari dokumen-dokumen relevan, termasuk laporan dari PPATK. Hasil menunjukkan bahwa regulasi KYC memberikan pedoman menyeluruh bagi perbankan dalam mengendalikan aktivitas ilegal melalui kebijakan penerimaan nasabah, pemantauan transaksi, dan manajemen risiko. Namun, efektivitas KYC sangat dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan bank, kesiapan teknologi, dan pelatihan staf. Penurunan kasus pencucian uang menunjukkan efektivitas KYC, meskipun tantangan dalam menghadapi kejahatan lintas negara dan perlindungan privasi tetap ada. Rekomendasi penelitian ini mencakup peningkatan kerja sama antara bank dan otoritas terkait guna memperkuat kebijakan pencegahan pencucian uang di Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-13