PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas, Hak Asasi Manusia, Aksesibilitas, Nondiskriminasi, UUD 1945, Hak Konstitusional, Konvensi HakHak Penyandang Disabilitas, IndonesiaAbstrak
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia (HAM). Mengacu pada UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan perlakuan setara tanpa diskriminasi. Meski terdapat kemajuan dalam regulasi, penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan dalam aksesibilitas layanan publik, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik. Dengan pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji regulasi nasional dan komitmen Indonesia terhadap instrumen internasional, seperti Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi domestik telah memberikan dasar perlindungan, penerapannya di masyarakat masih perlu diperkuat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi publik tentang hak penyandang disabilitas, penguatan infrastruktur aksesibilitas, serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan implementasi hak-hak yang efektif dan inklusif bagi penyandang disabilitas.