TINJAUAN KAIDAH TASHARRUF AL-IMAM ‘ALA AR-RA’IYYAH MANUTHUN BI AL-MASLAHAH DALAM PENENTUAN BIAYA HAJI (STUDI ANALISIS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2023)

Penulis

  • Khairazka Essaura Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Wafa Penulis
  • Refki Saputra Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Wafa Penulis
  • Abdul Rochim Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Wafa Penulis

Kata Kunci:

Kaidah Fikih, BPIH, Pemerintah, Kemaslahatan.

Abstrak

Melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai Manfaat, Pemerintah Indonesia menetapkan standar baru untuk jumlah biaya yang harus dibayar oleh para calon jemaah haji. Penelitian ini akan ditinjau dari prespektif kaidah fikih, karena ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam maka perlu juga hukum Islam untuk mengetahui sejauh mana kemaslahatan dan kebermanfaatannya. Peneliti akan mengkaji dari sisi kaidah fikih Tasharruf Al-Imam ‘Ala Ar-Ra’iyyah Manuthun Bi Al-Maslahah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) juga menggunakan pendekatan kaidah fikih tasharruf alimam ‘ala ar- ra’iyyah manuthun bi al-maslahah, dipadukan dan dianalisis secara sistematis terhadap kebijakan penentuan biaya haji. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini mengumpulkan buku-buku serta referenis-referensi yang relevan dengan penelitian yang sedang dilakukan. Hasil penelitian, bahwa kebijakan belum sesuai dengan penerapan dalam kaidah fikih tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil al-maslahah dengan alasan mewujudkan kemaslahatan saja tanpa menolak mafsadah maka tidak akan sempurna untuk mencapai tujuan syara.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-13