ETIKA PROFESI JAKSA
Kata Kunci:
Etika Profesi, Jaksa, Penegakan Hukum, Integritas, Pengawasan, InternalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis urgensi penerapan etika profesi bagi jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Indonesia. Sebagai pemegang asas dominus litis (pengendali perkara), kewenangan mutlak yang dimiliki aparat kejaksaan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan praktik koruptif apabila tidak dilandasi oleh integritas moral yang kuat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini mengevaluasi efektivitas Kode Perilaku Jaksa. Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi kode etik belum berjalan optimal karena terkendala oleh hambatan struktural, budaya institusi yang permisif, dan lemahnya mekanisme pengawasan internal. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi sistem pengawasan fungsional yang melibatkan pihak independen, penerapan sanksi etik yang tegas dan transparan, serta pembinaan moral berkelanjutan. Langkah-langkah ini esensial untuk mewujudkan aparatur kejaksaan yang profesional dan akuntabel guna memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.


