TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGEMBALIAN ASET KORUPSI (ASSET RECOVERY) DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEUANGAN NEGARA
Kata Kunci:
Asset Recovery, Pengembalian Aset Korupsi, Keuangan Negara, UNCAC, Pemberantasan KorupsiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum pengembalian aset korupsi (asset recovery) di Indonesia dan mengkaji pengaruhnya terhadap keuangan negara. Dalam konteks pemberantasan korupsi, asset recovery menjadi instrumen penting untuk merestorasi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, statuta, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi instrumen internasional terkait asset recovery melalui ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, serta mengatur mekanisme domestik melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Namun demikian, implementasi asset recovery masih menghadapi kendala yaitu kompleksitas proses peradilan, koordinasi antar-lembaga penegak hukum, serta keterbatasan kerja sama internasional. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, penguatan lembaga pengelola aset hasil korupsi, dan optimalisasi kerja sama internasional untuk meningkatkan efektivitas pengembalian aset korupsi guna memperkuat keuangan negara.


