ANALISIS VIKTIMOLOGIS TERHADAP KESENJANGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENIPUAN DIGITAL DI INDONESIA
Kata Kunci:
Penipuan Digital, Viktimologi, Perlindungan Hukum, Kerentanan Korban, Kejahatan SiberAbstrak
Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan intensitas kejahatan siber, khususnya penipuan digital, yang menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerentanan korban penipuan digital serta kesenjangan perlindungan hukum terhadap korban dalam perspektif viktimologi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta teori viktimologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerentanan korban bersifat multidimensional, meliputi faktor individu, seperti rendahnya literasi digital; faktor sosial, seperti pola interaksi daring yang tidak aman; serta faktor struktural, seperti keterbatasan sistem perlindungan hukum. Di sisi lain, perlindungan hukum terhadap korban masih menghadapi kesenjangan, terutama karena orientasi sistem peradilan pidana yang lebih berfokus pada pelaku, lemahnya mekanisme pemulihan kerugian, serta terbatasnya akses korban terhadap keadilan. Meskipun telah terdapat upaya kelembagaan, efektivitasnya masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih berorientasi pada korban melalui penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan penyempurnaan mekanisme pemulihan kerugian guna mewujudkan perlindungan hukum yang komprehensif dan responsif.


