EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 93 TAHUN 2022 DALAM MENGATASI KEMACETAN DI KOTA TANGERANG
Kata Kunci:
Efektivitas, Jam Operasional, PembatasanAbstrak
Untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur jenis kendaraan, jam operasional, dan rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir untuk mencegah kerusakan jalan dan menjaga keselamatan pengguna. Pasal 3 Peraturan ini mengatur kategori kendaraan truk dengan JBB di atas 8.500 kg, termasuk tronton, kendaraan tempelan, dan kendaraan gandengan, hanya boleh beroperasi pukul 22.00-05.00 WIB. Dasar hukum penyusunan peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang memberi kewenangan daerah menetapkan peraturan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dalam mengatasi kemacetan pada ruas jalan di wilayah Kota Tangerang.


