IMPLEMENTASI JENIS PEMIDANAAN DALAM SISTEM PENITENSIER INDONESIA: STUDI TERHADAP PENDEKATAN REHABILITASI DAN PENCEGAHAN
Kata Kunci:
Pemidanaan, Sistem Penitensier, Rehabilitasi, Pencegahan Kejahatan, Lembaga PemasyarakatanAbstrak
Sistem penitensier di Indonesia telah mengalami perubahan yang cukup mendasar, yaitu bergeser dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penghukuman menuju model yang lebih menekankan pada upaya rehabilitasi dan pencegahan kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan berbagai jenis pemidanaan dalam sistem penitensier Indonesia, khususnya dilihat dari perspektif pendekatan rehabilitatif dan preventif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan memadukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun kerangka hukum dan regulasi sistem pemidanaan di Indonesia sudah cukup komprehensif, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan serius. Tantangan tersebut antara lain meliputi kapasitas lembaga pemasyarakatan yang telah jauh melampaui daya tampung, keterbatasan kualitas dan cakupan program rehabilitasi, serta belum terwujudnya sinergi yang optimal antara pendekatan retributif dan restoratif. Berdasarkan temuan yang telah dilakukan, penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pemidanaan yang berbasis pada rehabilitasi narapidana. Penguatan tersebut perlu didukung oleh regulasi yang lebih tegas, alokasi anggaran yang memadai, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompeten di seluruh lingkungan sistem penitensier Indonesia.


