ANALISIS KEWENANGAN DAN BATAS KEWENANGAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019

Penulis

  • Dinno Afdhal Syaputra Universitas Bengkulu Penulis
  • Putri Hanny Virgilya Universitas Bengkulu Penulis
  • Muhammad Agva Kiansantang Universitas Bengkulu Penulis
  • Edra Satmaidi Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Kewenangan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Keuangan Daerah, Kepastian Hukum, PP 12 Tahun 2019

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan batas kewenangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana pengaturan kewenangan PPKD serta bagaimana batas kewenangan tersebut dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan PPKD dalam pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara sistematis melalui mekanisme pelimpahan kewenangan dari kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4, serta penegasan kedudukan dan fungsi PPKD dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PP Nomor 12 Tahun 2019. Namun demikian, pengaturan tersebut belum merumuskan batas kewenangan secara tegas dan operasional, sehingga menimbulkan kekaburan norma yang berpotensi menyebabkan multitafsir, tumpang tindih kewenangan, serta ketidakpastian dalam pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran hukum yang lebih sistematis serta penguatan regulasi guna memperjelas batas kewenangan PPKD dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berlandaskan kepastian hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-13