EKSISTENSI DAN MEKANISME PENYELESAIAN PIDANA ADAT REJANG DALAM PERSPEKTIF PENGAKUAN HUKUM NASIONAL
Kata Kunci:
Pidana Adat, Masyarakat Rejang, Bengkulu Utara, Hukum Adat, Penyelesaian KonflikAbstrak
Masyarakat Rejang di Bengkulu Utara merupakan salah satu komunitas adat yang hingga kini masih mempertahankan sistem hukum pidana adatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi pidana adat Rejang di Bengkulu Utara, mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran adat beserta sanksinya, serta menganalisis mekanisme penyelesaian perkara pidana adat dalam perspektif hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, naskah adat Rejang, peraturan daerah, dan berbagai literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana adat Rejang di Bengkulu Utara masih eksis dan diakui oleh masyarakat setempat melalui lembaga adat yang disebut Kutai atau Rio. Bentuk-bentuk pelanggaran adat meliputi pelanggaran terhadap norma susila, sengketa tanah ulayat, pencurian hasil kebun, dan konflik antar warga. Mekanisme penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat dengan sanksi berupa denda adat (nisei/dendo), pengucilan sosial, atau pemulihan hubungan sosial. Meskipun menghadapi tantangan modernisasi dan dualisme hukum, hukum pidana adat Rejang tetap relevan sebagai instrumen penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.


