“KONFLIK POLITIK APBD: ANALISIS SENGKETA KEPALA DAERAH DAN DPRD DALAM PENETAPAN APBD KABUPATEN SIKKA NUSA TENGGARA TIMUR”

Penulis

  • Fitriah Mardhatilla Universitas Bengkulu Penulis
  • Aditya Universitas Bengkulu Penulis
  • Salwa Universitas Bengkulu Penulis
  • Edra Satmaidi Universitas Bengkulu Penulis
  • Yemima Hotmaria Purba Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Konflik Politik, APBD, Sengketa Hukum, Keuangan Negara, Kabupaten Sikka

Abstrak

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan momen krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga sarat dengan kepentingan politik. Artikel ini menganalisis konflik antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Sikka dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2019 yang berujung pada kebuntuan institusional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan studi kasus empiris di Kabupaten Sikka, dengan pendekatan perundang- undangan sebagai instrumen utama analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik dipicu oleh perbedaan kepentingan terkait anggaran tunjangan perumahan dan komunikasi, di mana kepala daerah berupaya mengendalikan DPRD dengan isu markup anggaran, sementara DPRD berupaya meningkatkan alokasi anggaran untuk hak-hak mereka. Kebuntuan politik ini berdampak pada terganggunya pelayanan publik dan berimplikasi pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Mekanisme hukum melalui Peraturan Kepala Daerah sebagai alternatif penetapan APBD dalam situasi deadlock juga belum dioptimalkan. Artikel ini menyimpulkan bahwa konflik politik dalam penetapan APBD merupakan sengketa hukum keuangan negara yang memerlukan penyelesaian melalui mekanisme yang tegas dan berkeadilan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-13