KEPASTIAN HUKUM PEKERJA DALAM GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL JAKARTA PUSAT

Penulis

  • Aditya Universitas Bengkulu Penulis
  • Fitriah Mardhatilla Universitas Bengkulu Penulis
  • Salwa Universitas Bengkulu Penulis
  • Wulandari Universitas Bengkulu Penulis
  • Desi Hafizah Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Pemutusan Hubungan Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial, Kepastian Hukum, Efektivitas Gugatan, Perlindungan Pekerja

Abstrak

Kajian ini mengukur efektivitas penyelesaian perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat dan memetakan kepastian hukum yang diperoleh pekerja pasca perubahan regulasi ketenagakerjaan. Menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian menganalisis 200 putusan PHK periode 2022-2023 secara purposif serta data agregat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Hasil menunjukkan median durasi penyelesaian perkara melampaui 80 hari kerja, eksekusi putusan hanya berhasil pada 42% permohonan, dan disparitas nilai kompensasi untuk perkara serupa mencapai rentang 0,5-1,75 kali formula dasar. Ambiguitas PP No. 35/2021 dan lemahnya pedoman yudisial menyebabkan ketidakkonsistenan putusan, terutama pada klausa PHK efisiensi. Putusan MK No. 94/PUU-XXI/2023 memperjelas daluarsa gugatan, namun implementasi teknis masih belum seragam. Kerangka teori kepastian hukum Hans Kelsen dan efektivitas hukum Soerjono Soekanto digunakan untuk mengurai bahwa faktor substansi hukum (norma multitafsir) dan faktor struktur (beban perkara, sarana terbatas) menjadi penghambat utama. Kajian merekomendasikan penyusunan PERMA tentang pedoman perhitungan kompensasi PHK yang merinci kasus efisiensi, pembentukan gugus tugas eksekusi terpadu dengan escrow account, percepatan e-litigasi PHI, serta perluasan bantuan hukum struktural. Dengan perbaikan ini, kepastian hukum substantif bagi pekerja dapat ditingkatkan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-13