KEKOSONGAN NORMA DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL: URGENSI PENGAKUAN ECOCIDE SEBAGAI KEJAHATAN INTERNASIONALl
Kata Kunci:
Ecocide, Hukum Pidana Internasional, Kejahatan LingkunganAbstrak
Krisis lingkungan global pada periode 2020-2025 menunjukkan eskalasi kerusakan lingkungan yang bersifat sistemik, lintas batas negara, dan berdampak serius terhadap keberlangsungan hidup manusia. Namun demikian, hukum pidana internasional belum mampu merespons fenomena tersebut secara memadai, mengingat Statuta Roma hanya mengatur kerusakan lingkungan dalam konteks kejahatan perang. Keterbatasan ini menimbulkan kekosongan normatif (normative gap) terhadap bentuk kerusakan lingkungan yang terjadi dalam situasi damai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan normatif tersebut serta mengkaji urgensi pengakuan ecocide sebagai kejahatan internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, serta dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum pidana internasional saat ini belum mampu menjangkau kejahatan lingkungan yang bersifat kompleks dan jangka panjang, sehingga memerlukan perluasan konstruksi normatif. Konsep ecocide memiliki dasar argumentatif yang kuat untuk diakui sebagai kejahatan internasional karena memenuhi karakteristik keseriusan yang sebanding dengan kejahatan internasional lainnya. Namun demikian, pengakuan tersebut masih menghadapi tantangan dalam perumusan unsur delik, standar pembuktian, serta potensi implikasi terhadap kebijakan negara. Oleh karena itu, pengakuan ecocide sebagai kejahatan internasional merupakan kebutuhan normatif yang mendesak, namun harus dirumuskan secara cermat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum agar dapat diimplementasikan secara efektif dalam hukum pidana internasional.


