PENERAPAN KONSEP PEMERINTAHAN YANG BAIK ( GOOD GOVERNANCE ) PADA SEBUAH PERUSAHAAN DITINJAU DARI HUKUM PERUSAHAAN DI INDONESIA

Penulis

  • Alfi Zayyan Al Maksumiyyah Universitas Negeri Semarang Penulis
  • Faricha Anggun Sinawang Universitas Negeri Semarang Penulis
  • Zahira Nurmahdi Hanafiah Universitas Negeri Semarang Penulis

Kata Kunci:

Good Corporate Governance, Hukum Perusahaan

Abstrak

Suatu perusahaan pasti membutuhkan tata kelola yang baik pula, dalam tata pemerintah biasa dikenal dengan konsep GG (Good Governance), GCG (Good Corporate Governance), GIG (Good Investment Governance). Pada dasarnya intinya adalah itikad baik untuk mewujudkan tata kelola yang baik, perlunya pembaruan sikap dan perilaku birokrasi dalam melayani kepentingan umum dan pelayanan kepada masyarakat. Di hukum perusahaan, perseroan merupakan salah satu badan usaha yang berstatus badan hukum. Salah satu tujuan perusahaan terbatas adalah mencari keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk; mengetahui dan menganalisis hubungan hukum dan penerapan good corporate governance dalam perusahaan dan penerapan prinsip-prinsip perusahaan dalam melaksanakan good corporate governance. Hubungan hukum dan penerapan GCG dalam perusahaan ini. Metode penelitian yuridis normatif. Yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku dan berdasarkan teori-teori dari berbagai sumber dan pendapat hukum. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan Good Corporate Governance dalam perusahaan secara umum telah dijalankan dengan baik, tetapi apabila ada perusahaan yang hanya mengejar keuntungan besar tanpa memperhatikan kesejahteraan karyawannya maka tidak bisa dikatakan memenuhi atau melaksanakan prinsip Good Corporate Governance. Adanya prinsip GCG disini memberikan dampak positif bagi kelangsungan perusahaan dan karyawan.

Diterbitkan

2024-11-13