POLIGAMI DAN SYARAT-SYARATNYA MENURUT PANDANGAN ISLAM, STUDY LITERARTUR
Kata Kunci:
Poligami, Islam, Keadilan, Al-Qur’an, PerempuanAbstrak
Penelitian ini membahas konsep poligami dalam ajaran Islam dengan pendekatan deskriptif kualitatif, berlandaskan pada sumber-sumber primer seperti Al- Qur’an dan Hadis. Poligami, yang secara eksplisit disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 3, diizinkan dalam Islam dengan batas maksimal empat istri dan dengan syarat keadilan di antara mereka. Dalam praktiknya, poligami memiliki syarat-syarat ketat, baik secara syariat maupun etika sosial, untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dan penindasan terhadap perempuan. Kajian ini juga menyoroti konteks historis di masa Rasulullah SAW dan para sahabat, serta mengkritisi praktik poligami di era kontemporer yang sering kali disalahgunakan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan. Dengan demikian, makalah ini menegaskan bahwa poligami dalam Islam bukanlah bentuk eksploitasi terhadap perempuan, melainkan solusi dalam kondisi tertentu yang diatur secara bijaksana oleh syariat