HUKUM DAN KEHALALAN PRODUK KOSMETIK BAGI PEREMPUAN DALAM ISLAM, STUDY LITERATUR
Kata Kunci:
Kosmetik, Hukum, Halal, PerempuanAbstrak
Kosmetik merupakan bagian penting dalam kehidupan perempuan modern, namun dalam Islam penggunaannya harus memperhatikan aspek hukum dan kehalalan. Kajian ini bertujuan untuk menelusuri hukum penggunaan kosmetik serta kehalalannya dalam perspektif Islam dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, fatwa ulama, serta referensi akademik dan regulasi lembaga terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan kosmetik diperbolehkan selama tidak mengandung bahan haram, tidak membahayakan kesehatan, dan digunakan sesuai dengan adab berhias dalam Islam, sementara larangan berlaku apabila kosmetik digunakan untuk tabarruj, mengubah ciptaan Allah, atau melanggar prinsip syariat. Banyak produk di pasaran masih mengandung zat yang tidak jelas status kehalalannya, sehingga menuntut kehati-hatian konsumen Muslimah, dan kesadaran terhadap pentingnya kehalalan serta tujuan berhias masih perlu ditingkatkan melalui edukasi yang berkelanjutan. Kesimpulannya, penggunaan kosmetik harus memperhatikan prinsip halalan thayyiban dan maqashid syariah agar tidak hanya memperindah fisik tetapi juga menjaga nilai spiritual