BAYI TABUNG DALAM ISLAM: STUDI LITERATUR ATAS PROSEDUR YANG DIPERBOLEHKAN DAN DILARANG
Kata Kunci:
Bayi Tabung, Fertilisasi In Vitro, Prosedur Medis, Hukum SyariahAbstrak
Teknologi reproduksi berbantuan, terutama bayi tabung dan in vitro fertilization (IVF), telah jalan keluar terhadap pasutri tidak dapat keturunan. Meskipun demikian, dari sudut pandang Islam, penggunaan teknologi ini memiliki batasan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Studi literatur ini mengkaji metode bayi tabung yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam. Berbagai sumber literatur yang relevan digunakan untuk melakukan analisis ini. Ini termasuk fatwa ulama, pendapat ahli fikih, dan referensi ilmiah yang relevan. Studi menunjukkan bahwa dalam kasus pasutri yang sah yang memakai sperma dan ovum masing-masing dengan tidak melibatkan pihak lainnya dapat melakukan prosedur in vitro. Sebaliknya, praktik yang melibatkan donor sperma, ovum, atau rahim sewa juga dikenal sebagai ibu sewa dianggap tidak sah dalam hukum Islam karena berpotensi menyebabkan pencampuran nasab dan melanggar nilai-nilai kesucian pernikahan. Diharapkan riset ini memaparkan pengetahuan masyarakat Muslim dan membantu orang membuat keputusan medis tentang reproduksi secara moral